Surat Rekomendasi Ijin Kunjungan Museum Trinil

No. SK: 100.3/03.5/404.301/2023

  1. Mngajukan Surat Permohonan
  2. Menyerahkan Foto Kopi Identitas diri
  3. Menyerahkan Nomor Telepon (HP) yang bisa dihubungi

1.    Surat Permohonan

2.    Foto Kopi Identitas

3. Menyerahkan  Nomor Telepon yang bisa dihubungi

Penyelesaian pelayanan dari awal sampai akhir membutuhkan waktu 2 hari kerja


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Kunjungan Museum Trinil

Kotak saran/pengaduan di ruang pelayanan

Petugas pelayanan pengaduan masyarakat

WA : 0856 4269 7269

Instagram : @dikbudngawi

Email : pendidikan@ngawikab.go.id

Website : http://www.pendidikan.ngawikab.go.id

Facebook : dikbudngawi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store