Surat Pengurusan Kartu Induk Kesenian, Advice dan Rekomendasi

No. SK: 100.3/03.5/404.301/2023

  1. Surat Keterangan dari Desa bahwa Kesenian itu ada (bagi Kesenian atau Organisasi baru)
  2. Kartu Induk lama (bagi Seniman atau Organisasi yang sudah mengusulkan)
  3. Susunan Pengurus (bagi Organisasi Kesenian Kesenian)
  4. Foto Kopi (ketua Organisasi)
  5. Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
  6. Memiliki keterampilan bidang seni
  7. Memiliki kemampuan tingkat mahir
  8. Sudah layak tampil di even pertunjukan
  9. Memiliki tanggung jawab pelayanan bidang seni kepada masyarakat
  10. Mampu menyajikan pertunjukan yang diharapkan masyarakat

1.    Pengajuan kartu induk kesenian sebagai dasar mengetahui data jumlah seniman se Kabupaten Ngawi

2.    Pengajuan surat Advice untuk mengetahui jumlah pementasan seniman se Kabupaten Ngawi dalam 1 tahun.

3.  Rekomendasi untuk mengetahui jumlah pementasan diluar daerah dalam 1 tahun.

       Penyelesaian pelayanan dari awal sampai akhir membutuhkan waktu 1 hari kerja


Tidak dipungut biaya

Pengurusan Kartu Induk Kesenian, Advice dan Rekomendasi

Kotak saran/pengaduan di ruang pelayanan

Petugas pelayanan pengaduan masyarakat

WA : 0856 4269 7269

Instagram : @dikbudngawi

Email : pendidikan@ngawikab.go.id

Website : http://www.pendidikan.ngawikab.go.id

Facebook : dikbudngawi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store