Pengurusan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket A, Paket B, Paket C (Setara SD, SMP, SMA)

No. SK: 100.3/03.5/404.301/2023

  1. Membuat Surat Permohonan Surat Keterangan Pengganti ijazah
  2. Membawa fotocopy ijazah yang hilang
  3. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian setempat
  4. Surat keterangan dari PKBM sesuai yang ada di ijazah
  5. Surat pertanggung jawaban mutlak bermatrei 10.000
  6. Melampirkan 2 lembar foto 3 x 4
  7. Materai 10.000

1.    Pemohon berkonsultasi terlebih dahulu guna mendapatkan informasi tentang persyaratan kelengkapan pengajuan surat keterangan pengganti ijazah

2.    Memberikan informasi tentang persyaratan kepada pemohon berupa lembaran informasi syarat-syarat pengajuan surat keterangan pengganti ijazah

3.    Pemohonan Membukukan Nomor Surat Keterangan pengganti ijazah dimaksud

9.    Membukukan Nomor Surat Keterangan Pengganti ijazah

       Penyelesaian pelayanan dari awal sampai akhir membutuhkan waktu   2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengganti ijazah

Kotak saran/pengaduan di ruang pelayanan

Petugas pelayanan pengaduan masyarakat

WA : 0856 4269 7269

Instagram : @dikbudngawi

Email : pendidikan@ngawikab.go.id

Website : http://www.pendidikan.ngawikab.go.id

Facebook : dikbudngawi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Paket A, Paket B, Paket C (Setara SD, SMP, SMA)"