Pengurusan Izi Perpanjangan Lembaga Pendidikan Non Formal (P K B M, L K P, T B M)

No. SK: 100.3/03.5/404.301/2023

  1. Pengantar dari Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan
  2. Rekomendasi dari Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan
  3. Surat permohonan dari lembaga (no dan tanggal harus tercantum )
  4. Berita acara verifikasi pemeriksaan oleh Tim verifikasi dari Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan (Penilik) (Mencantumkan No, Hari Tanggal dan Hasil Verifikasi yang menyatakan untuk di proses atau di tolak pengajuan izinnya)
  5. Profil lembaga secara lengkap
  6. Visi dan misi
  7. NIB ( Nomor Induk Berusaha)
  8. Surat Pernyataan menyelenggarakan kegiatan pembelajaran
  9. Kurikulum dan rencana jadwal kegiatan pembelajaran
  10. Data Peserta Didik
  11. Data Pendidik dan tenaga kependidikan dilampiri foto copy ijasah terakhir dan KTP
  12. Sarana dan prasarana
  13. Struktur Organisasi / Susunan Pengurus
  14. Foto Copy Akta Notaris dan Kemenkumham
  15. Denah Lokasi
  16. Peraturan / tata tertib
  17. Surat keterangan status tanah
  18. Daftar inventaris / perlengkapan lembaga
  19. Foto sebagai data pendukung

1. Pemohon berkonsultasi terlebih dahulu guna mendapatkan informasi tentang persyaratan kelengkapan pengajuan perpanjangan izin operasionalPendidikan Nonformal (PKBM, LKP,  TBM)

3.    Pemohonan sebagaimana dimaksud pada butir 3 diatas

5.    Koordinasi internal bidang guna menentukan jadual bagi tim verifikasi untuk melakukan verifikasi di lapangan

6.    Tim verifikasi melakukan tinjauan ke lapangan guna verifikasi lembaga yang diajukan oleh pemohon

7.    Tim verifikasi melakukan koordinasi guna mengambil keputusan bilamana memenuhi syarat maka izin layak diterbitkan,bilamana tidak memenuhi persyaratanIzin Operasional dimaksud

11. Pengambilan berkas Surat Keputusan Penetepan Perpanjangan Izin Operasional Pendidikan Nonformal ( PKBM, LKP, TBM) dimaksud kepada Pemohon     Penyelesaian pelayanan dari awal sampai akhir membutuhkan waktu 30 hari kerja


Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Perpanjangan izin operasional Pendidikan Nonformal (PKBM, LKP, TBM)

1.       Kotak saran/pengaduan di ruang pelayanan

2.       Petugas pelayanan pengaduan masyarakat

3.       WA : 0856 4269 7269

4.       Instagram : @dikbudngawi

5.       Email : pendidikan@ngawikab.go.id

6.       Website : http://www.pendidikan.ngawikab.go.id

       Facebook : dikbudngawi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Izi Perpanjangan Lembaga Pendidikan Non Formal (P K B M, L K P, T B M)"