No. SK: 100.3/03.5/404.301/2023
1. Pemohon berkonsultasi terlebih dahulu guna mendapatkan informasi tentang persyaratan kelengkapan pengajuan perpanjangan izin operasionalPendidikan Nonformal (PKBM, LKP, TBM)
3. Pemohonan sebagaimana dimaksud pada butir 3 diatas
5. Koordinasi internal bidang guna menentukan jadual bagi tim verifikasi untuk melakukan verifikasi di lapangan
6. Tim verifikasi melakukan tinjauan ke lapangan guna verifikasi lembaga yang diajukan oleh pemohon
7. Tim verifikasi melakukan koordinasi guna mengambil keputusan bilamana memenuhi syarat maka izin layak diterbitkan,bilamana tidak memenuhi persyaratanIzin Operasional dimaksud
11. Pengambilan berkas Surat Keputusan Penetepan Perpanjangan
Izin Operasional Pendidikan Nonformal ( PKBM, LKP, TBM) dimaksud kepada Pemohon Penyelesaian pelayanan dari awal
sampai akhir membutuhkan waktu 30 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Perpanjangan izin operasional Pendidikan Nonformal (PKBM, LKP, TBM)
1. Kotak saran/pengaduan di ruang pelayanan
2. Petugas pelayanan pengaduan masyarakat
3. WA : 0856 4269 7269
4. Instagram : @dikbudngawi
5. Email : pendidikan@ngawikab.go.id
6. Website : http://www.pendidikan.ngawikab.go.id
Facebook : dikbudngawi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store