No. SK: 100.3/03.5/404.301/2023
1. Pemohon berkonsultasi terlebih dahulu guna mendapatkan informasi tentang persyaratan kelengkapan pengajuan izin pendirian dan izin operasional Pendidikanmenyampaikan berkas permohonan izin pendirian dan izin operasional Membukukan Nomor Surat Keputusan Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal (PKBM, LKP, TBM) dimaksud
10. Membukukan Nomor Surat Keputusan izin pendirian dan izin operasional Pendidikan Nonformal (PKBM, LKP, TBM) dimaksud
11. Pengambilan berkas Surat Keputusan Penetepan Izin pendirian
dan izin operasional Pendidikan Nonformal
( PKBM, LKP, TBM) dimaksud kepada Pemohon
Penyelesaian pelayanan dari awal
sampai akhir membutuhkan waktu 30 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan izin pendirian dan izin operasional Pendidikan Nonformal (PKBM, LKP, TBM)
Petugas pelayanan pengaduan masyarakat
WA : 0856 4269 7269
Instagram : @dikbudngawi
Email : pendidikan@ngawikab.go.id
Website : http://www.pendidikan.ngawikab.go.id
Facebook : dikbudngawi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store