No. SK: 100.3/03.5/404.301/2023
1. Pemohon mengajukan legalisir ijazah dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan
2. Petugas pelaksana memastikan keaslian ijazah dengan memeriksa nama lembaga/kelompok belajar dan tahun kelulusan
3. Kasi Dikmas memeriksa dan memverifikasi sebelum memastikan ijazah bisa dilegalisir atau tidak
4. Menindaklanjuti dengan mengajukan pengesahan keaslian ijazah ke Kabid Pembinaan Paud dan Dikmas
5. Mengarsipkan satu lembar salinan legalisir ijazah yang diajukan dan memasukkan ke buku agenda bidang PAUD dan Dikmas
6. Fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir dan ijazah asli diserahkan kembali kepada pemohon
Penyelesaian pelayanan dari awal sampai akhir membutuhkan waktu 30 menit sampai 2 jam.Tidak dipungut biaya
Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir/disahkan keasliannya
Kotak saran/pengaduan di ruang pelayanan
Petugas pelayanan pengaduan masyarakat
WA : 0856 4269 7269
Instagram : @dikbudngawi
Email : pendidikan@ngawikab.go.id
Website : http://www.pendidikan.ngawikab.go.id
Facebook : dikbudngawi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store