Pengurusan Legalisir Ijasah Kejar Paket A, Paket B, Paket C (Setara S D, S M P, S M A)

No. SK: 100.3/03.5/404.301/2023

  1. Membawa fotocopy ijazah yang akan dilegalisir
  2. Ijazah asli kejar Paket A, B, atau C
  3. Melampirkan ijazah jenjang sebelumnya

1.    Pemohon mengajukan legalisir ijazah dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan

2.    Petugas pelaksana memastikan keaslian ijazah dengan memeriksa nama lembaga/kelompok belajar dan tahun kelulusan

3.    Kasi Dikmas memeriksa dan memverifikasi sebelum memastikan ijazah bisa dilegalisir atau tidak

4.    Menindaklanjuti dengan mengajukan pengesahan keaslian ijazah ke Kabid Pembinaan Paud dan  Dikmas

5.    Mengarsipkan satu lembar salinan legalisir ijazah yang diajukan dan memasukkan ke  buku agenda bidang PAUD dan Dikmas

6.    Fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir dan ijazah asli diserahkan kembali kepada pemohon

Penyelesaian pelayanan dari awal sampai akhir membutuhkan waktu 30  menit sampai 2 jam.

Tidak dipungut biaya

Fotocopy ijazah yang telah dilegalisir/disahkan keasliannya

Kotak saran/pengaduan di ruang pelayanan

Petugas pelayanan pengaduan masyarakat

WA : 0856 4269 7269

Instagram : @dikbudngawi

Email : pendidikan@ngawikab.go.id

Website : http://www.pendidikan.ngawikab.go.id

Facebook : dikbudngawi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Legalisir Ijasah Kejar Paket A, Paket B, Paket C (Setara S D, S M P, S M A)"