Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

No. SK: 900/10/DISDIKBUD-PP/I/ 2024

  1. Fotokopi ijazah yang hilang / rusak ( jika masih ada )
  2. Formulir Pembuatan surat Keterangan Pengganti Ijazah
  3. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4x6 sebanyak 3 lembra
  4. Surat Keterangan kehilangan / kerusakan ijazah dari Kepolisian setempat
  5. KTP / Akta Lahir

  1. Pemohon Mengisi Surat Keterangan Pengganti Ijazah
  2. Formulir diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Meverifikasi data Kelulusan
  4. Pembuatan Surat Keterangan Pengganti Ijazah berdasarkan data yang telah ada
  5. Proses pengesahan surat keterangan pengganti ijazah
  6. Surat Keterangan Pengganti Ijazah diserahkan kepada Pemohon

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

  1. Kontak Saran dan Pengaduan ke : 0823-8349-733
  2. Email : disdik.padangpanjang@gmail.com
  3. Telp : 0752 – 82156
  4. Surat : Jln. Gatot Subroto Rt. 8 Sago, Kelurahan Ngalau Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah "