Pembuatan Surat Mutasi Pegawai

No. SK: 900/10/DISDIKBUD-PP/I/ 2024

  1. Surat Mutasi Lingkup Dinas
  2. Berkas Permohonan Pindah ASN

  1. Petugas Menerima, Menelaah berkas Permohonan Pindah ASN
  2. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Menerima, menelaah berkas Permohonan Pindah ASN dan melanjutkan disposisi kepada Sekretaris
  3. Sekretaris Menerima, memeriksa, menelaah Surat Mutasi Pegawai dan memberikan saran kepada Kepala Dinas
  4. Petugas menomori Surat Mutasi Pegawai Lingkup Dinas untuk disampaikan Kepada BKPSDM
  5. Petugas Menerima, mengetik, mencetak Surat Mutasi Pegawai Lingkup Dinas, dan melaporkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian
  6. Kasubbag Umum dan Kepegawaian Menerima, menelaah, meneliti, Memaraf Surat Mutasi Pegawai Lingkup Dinas, dan melaporkan kepada Kadis
  7. Petugas menomori Surat Mutasi Pegawai Lingkup Dinas untuk disampaikan Kepada BKPSDM

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Mutasi Pegawai

  1. Kontak Saran dan Pengaduan ke : 0823-8349-733
  2. Email : disdik.padangpanjang@gmail.com
  3. Telp : 0752 – 82156
  4. Surat : Jln. Gatot Subroto Rt. 8 Sago, Kelurahan Ngalau Kecamatan Padang Panjang Timur Kota Padang Panjang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Mutasi Pegawai"