No. SK: 100.3/03.5/404.301/2023
1. Pemohon berkonsultasi terlebih dahulu guna mendapatkan informasi tentang persyaratan kelengkapan pengajuan izin pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Menyerah Berkas Pemohon ke Resepsionis
2. Memberikan informasi tentang persyaratan kepada pemohon berupa lembaran informasi syarat-syarat pengajuan izin pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
3. Pemohonan Pengambilan berkas Surat Keputusan Penetepan Izin Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dimaksud kepada Pemohon
Penyelesaian pelayanan sampai akhir membutuhkan waktu 20 hari kerja
Tidak dipungut biaya
Permohonan Pendirian PAUD
1. Kotak saran/pengaduan di ruang pelayanan
2. Petugas pelayanan pengaduan masyarakat
3. WA : 0856 4269 7269
4. Instagram : @dikbudngawi
5. Email : pendidikan@ngawikab.go.id
6. Website : http://www.pendidikan.ngawikab.go.id
Facebook : dikbudngawi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store