Ijin Pendirian P A U D

No. SK: 100.3/03.5/404.301/2023

  1. Pengantar dari Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan
  2. Rekomendasi dari Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan
  3. Surat permohonan dari lembaga (no dan tanggal harus tercantum )
  4. Berita acara verifikasi pemeriksaan oleh Tim verifikasi dari Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan (Penilik) (Mencantumkan No, Hari Tanggal dan Hasil Verifikasi yang menyatakan untuk di proses atau di tolak pengajuan izinnya)
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai dari lembaga
  6. Profil lembaga secara lengkap
  7. Visi dan misi
  8. Surat Pernyataan menyelenggarakan kegiatan pembelajaran
  9. Kurikulum dan rencana jadwal kegiatan pembelajaran
  10. Data Peserta Didik
  11. Data Pendidik dan tenaga kependidikan dilampiri foto copy ijasah terakhir dan KTP
  12. Sarana dan prasarana
  13. Struktur Organisasi / Susunan Pengurus
  14. Foto Copy Akta Notaris dan Kemenkumham
  15. Denah Lokasi
  16. Peraturan / tata tertib
  17. Ijin domisili lembaga dari desa
  18. Surat keterangan status tanah
  19. Daftar inventaris / perlengkapan lembaga
  20. Sudah berjalan minimal 1 tahun bagi lembaga baru
  21. Foto sebagai pendukung

1.    Pemohon berkonsultasi terlebih dahulu guna mendapatkan informasi tentang persyaratan kelengkapan pengajuan izin pendirian  Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Menyerah Berkas Pemohon ke Resepsionis

2.    Memberikan informasi tentang persyaratan kepada pemohon berupa lembaran informasi syarat-syarat pengajuan izin pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

3.    Pemohonan Pengambilan berkas Surat Keputusan Penetepan Izin Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dimaksud kepada Pemohon

Penyelesaian pelayanan sampai akhir membutuhkan waktu 20 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pendirian PAUD

1.       Kotak saran/pengaduan di ruang pelayanan

2.       Petugas pelayanan pengaduan masyarakat

3.       WA : 0856 4269 7269

4.       Instagram : @dikbudngawi

5.       Email : pendidikan@ngawikab.go.id

6.       Website : http://www.pendidikan.ngawikab.go.id

         Facebook : dikbudngawi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store