No. SK: 100.3/03.5/404.301/2023
1. Unduh Data Guru melalui aplikasi DAPODIK;
2. Print Out data penerima jasa pendidik hasil unduhan di serahkan ke Penilik untuk di Verifikasi;
3. Setelah di Verifikasi Penilik Daftar Penerimaaan di tanda tangani oleh Guru PAUD penerima jasa pendidik PAUD;
4. Dokumen daftar penerima jasa pendidik PAUD yang sudah ditanda tangani diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi;
5. Daftar penerimaan diusulkan ke Badan Keuangan Daerah kabupaten Ngawi untuk dicairkan;
6. Jasa Pendidik ditransfer oleh Badan keuangan Daerah ke rekening masing – masing guru penerima.
Penyelesian pelayanan dari awal sampai selesai membutuhkan waktu 3 bulanTidak dipungut biaya
Jasa Pendidik PAUD
Kotak saran/pengaduan di ruang pelayanan
Petugas pelayanan pengaduan masyarakat
WA : 0856 4269 7269
Instagram : @dikbudngawi
Email : pendidikan@ngawikab.go.id
Website : http://www.pendidikan.ngawikab.go.id
Facebook : dikbudngawiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store