Jasa Pendidik

No. SK: 100.3/03.5/404.301/2023

  1. Telah terdaftar pada Aplikasi DAPODIK Tahun Ajaran sebelumnya
  2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak Menerima Tunjangan Sertifikasi
  4. Bekerja di Lembaga yang sudah memiliki ijin operasional dan ber NPSN
  5. Tenaga Administrasi hanya untuk lembaga yang memiliki peserta didik minimal 50 siswa
  6. Telah di Verifikasi oleh Tim Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan kabupaten Ngawi

1.    Unduh Data Guru melalui aplikasi DAPODIK;

2.    Print Out data penerima jasa pendidik hasil unduhan di serahkan ke Penilik untuk di Verifikasi;

3.    Setelah di Verifikasi Penilik Daftar Penerimaaan di tanda tangani oleh Guru PAUD penerima jasa pendidik PAUD;

4.    Dokumen daftar penerima jasa pendidik PAUD yang sudah ditanda tangani diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi;

5.    Daftar penerimaan diusulkan ke Badan Keuangan Daerah kabupaten Ngawi untuk dicairkan;

6.    Jasa Pendidik ditransfer oleh Badan keuangan Daerah ke rekening masing – masing guru penerima.

Penyelesian pelayanan dari awal sampai selesai membutuhkan waktu 3 bulan

Tidak dipungut biaya

Jasa Pendidik PAUD

Kotak saran/pengaduan di ruang pelayanan

Petugas pelayanan pengaduan masyarakat

WA : 0856 4269 7269

Instagram : @dikbudngawi

Email : pendidikan@ngawikab.go.id

Website : http://www.pendidikan.ngawikab.go.id

Facebook : dikbudngawi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store