No. SK: 100.3/03.5/404.301/2023
1. Pemohon berkonsultasi terlebih dahulu guna mendapatkan informasi tentang persyaratan kelengkapan pengajuan izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
2. Memberikan informasi tentang persyaratan kepada pemohon berupa lembaran informasi syarat-syarat pengajuan izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
3. Pemohonan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kepada Kepala Dinas Membukukan Nomor Surat Keputusan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dimaksud
10. Membukukan Nomor Surat Keputusan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dimaksud
11. Pengambilan berkas Surat Keputusan Penetepan Izin Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dimaksud kepada Pemohon
Tidak dipungut biaya
Permohonan Izin Operasional Satuan PAUD
Kotak saran/pengaduan di ruang pelayanan
Petugas pelayanan pengaduan masyarakat
WA : 0856 4269 7269
Instagram : @dikbudngawi
Email : pendidikan@ngawikab.go.id
Website : http://www.pendidikan.ngawikab.go.id
Facebook : dikbudngawiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store