No. SK: 100.3/03.5/404.301/2023
1. Operator SMP atau Korwil Datang Ketempat Pelayanan
2. Menyerah Berkas Pemohon ke Resepsionis
3. Operator Bidang PDPTK Memproses untuk dimasukan aplikasi Sistem Tunjangan dan dikirim ke GTK
4. Menunggu SK Kevalitan Tunjangan dari GTK
5. Operator SIMTUM mengeprint SK yang sudah Valit
6. Menunggu Pangilan pengambilan SK Tunjangan dari Bidang PDPTK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Tidak dipungut biaya
Permohonan Pengusulan SK Tunjangan Pendidik
Petugas pelayanan pengaduan masyarakat
WA : 0856 4269 7269
Instagram : @dikbudngawi
Email : pendidikan@ngawikab.go.id
Website : http://www.pendidikan.ngawikab.go.id
Facebook : dikbudngawi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store