Pelayanan Penerbitan Surat Izin Penelitian

No. SK: 000834/6443/VI/2023

  1. Surat permohonan penelitian dari Kampuis yang bersangkutan, yang ditujukan kepada Kepala Dinas KesehatanKota Pematangsiantar
  2. Proposal Penelitian

  1. Pemohon menyerahkan surat permintaan untuk mengadakan penelitian kepada reseptionis Dinas Kesehatan
  2. Reseptionis Dinas kesehatan mencatat surat permohonan izin penelitian ke dalam agenda surat masuk
  3. Sekretaris Dinas Kesehatan mendisposisi surat permohonan izin penelitian kepada Kasubbag Program
  4. Kasubbag Program memerintahkan staf untuk pembuatan dokumen izin penelitian
  5. Staf menyiapkan format dokumen izin penelitian
  6. Staf mempersiapkan bahan SPJ dokumen izin penelitian
  7. Staf melakukan entry dokumenizin penelitian
  8. Staf melakukan evaluasi terhadap izin penelitian
  9. Staf mencetak izin penelitian dan menyerahkan kepada Kasubbag untuk diperiksa
  10. Kasubbag memeriksa dokumen izin penelitian
  11. Kasubbag menyampaikan dokumen izin penelitian kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  12. Kepala Dinas menandatangani dokumen izin penelitian
  13. Staf menyerahkan dokumen izin penelitian kepada pemohon

Penerimaan, Pemeriksaan berkas, pembuatan dan penandatanganan Surat Izin Penelitian

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penelitian

1. Loket Pengaduan Dinas Kesehatan

2. Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3. WA : 081265681119

4. Online melalui website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)

5. Instagram : dinkes_pematangsiantar 

6. Website Dinas Kesehatan : www.dinkes pematangsiantar.go.id

7. Facebook Dinas Kesehatan : Dinkes Pematangsiantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Izin Penelitian"