Pendaftaran Permohonan Akta Kelahiran

No. SK: 000.8.3.2/182/438.7.8.15/2024

  • Permohonan akta kelahiran baru
    1. Formulir F-2.01 permohonan pencatatan kelahiran
    2. KTP-el dan KK pemohon
    3. Surat keterangan kelahiran dari bidan/dokter/desa
    4. Buku nikah / akta nikah
    5. KTP-el ayah ibu
    6. KTP-el saksi
    7. Nomor HP dan email pribadi pemohon
  • Permohonan penerbitan akta kelahiran karena hilang
    1. Mengisi formulir penerbitan ulang akta kelahiran karena hilang / rusak
    2. Surat kehilangan dari Polsek
    3. Buku nikah / akta nikah
    4. Dokumen kelahiran (salinan akta kelahiran yang hilang/surat keterangan kelahiran)
    5. KTP-el pemohon
    6. KTP-el orangtua
    7. KK pemohon
    8. Surat keterangan keabsahan (jika akta kelahiran berasal dari luar Sidoarjo)
    9. Nomor HP dan email pribadi pemohon
  • Permohonan pengajuan akta kelahiran rusak
    1. Mengisi formulir penerbitan ulang akta kelahiran karena hilang/rusak
    2. Buku nikah/akta nikah
    3. Akta kelahiran yang rusak
    4. KTP-el dan KK pemohon
    5. Surat keterangan keabsahan (jika akta kelahiran berasal dari luar Sidoarjo))
    6. Nomor HP dan email pribadi pemohon
  • Permohonan Pembetulan Akta Kelahiran
    1. Mengisi formulir permohonan pembetulan akta kelahiran
    2. Akta kelahiran yang salah
    3. Bukti kelahiran
    4. Dokumen pendukung (putusan pengadilan negeri tentang penetapan perubahan data kependudukan/ijazah/buku nikah/akta nikah/dll)
    5. Nomor HP dan email pribadi pemohon

  1. Pemohon datang ke kelurahan
  2. Petugas registrasi adminduk kelurahan : a. melakukan verifikasi berkas permohonan, jika tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki b. melakukan scanning berkas permohonan c. melakukan entry dan upload data permohonan melalui aplikasi plavon dukcapil d. memberikan informasi kepada pemohon tentang tahap dan riwayat pelayanan selanjutnya e. jika hasil verifikasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terjadi kekurangan persyaratan, pemohon diminta untk segera melengkapi f. mencetak dan memberikan tanda terima kepada pemohon pada saat status permohonan selesai

Jika berkas lengkap, tidak terkendala teknis

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Permohonan Akta Kelahiran

hotline WA : 081515988905, 081216800976

Instagram  : kelurahan_tambakkemerakan

Facebook   : Kelurahan Tambakkemerakan

email  : kelurahantambakkemerakan@gmail.com

     Bagian pelayanan Kantor Kelurahan Tambakkemerakan

     Jl. Garuda No.01 Kelurahan Tambakkemerakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Permohonan Akta Kelahiran"