No. SK: 100-47 Tahun 2024
Dimulai setelah pemohon menerima undangan konsultasi.
PERSYARATAN PBG FUNGSI USAHA: 1. KTP 2. KRK 3. SERTIFIKAT TANAH + SPPT. TH TERAKHIR 4. SPPL 5. GAMBAR TEKNIS 6. SERTIFIKAT ARSITEK/SIPIL BERLISENSI 7. REKOMENDASI DESA DAN KECAMATAN PERSYARATAN
PBG FUNGSI HUNIAN: 1. KTP 2. KRK 3. SERTIFIKAT TANAH + SPPT. TH TERAKHIR 4. GAMBAR TEKNIS 5. SERTIFIKAT ARSITEK/SIPIL BERLISENSI 6. REKOMENDASI DESA DAN KECAMATAN PERSYARATAN
PBG FUNGSI TEMPAT IBADAH:
1. KTP
2. KRK
3. SERTIFIKAT TANAH + SPPT. TH TERAKHIR
4. GAMBAR TEKNIS
5. SERTIFIKAT ARSITEK/SIPIL BERLISENSI
6. REKOMENDASI SKUB DARI KEMENAG
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Teknis dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat terkait masalah pelayanan, disediakan beberapa cara untuk menangani keluhan/pengaduan masyarakat selama rentang pemrosesan perizinan dan non perizinan yang diajukan, antara lain :
1. Website Dinas PUPR Kab. Mukomuko Masyarakat dapat langsung mengisi formulir di form pengaduan di website https://pupr.mukomukokab.go.id
2. Media Surat tertulis Surat dialamatkan ke kantor Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Komplek perkantoran PEMDA Kabupaten Mukomuko
3. Email terkait keluhan dan pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun dapat dikirim ke alamat email : dpupr.ckmm@gmail.com
4. Media Langsung Tatap Muka Masyarakat dapat langsung datang ke kantor Dinas PUPR Kab. Mukomuko dengan tujuan untuk mengajukan keluhan, maka akan diterima petugas front office kami untuk dicatat isi dari pengaduan tersebut,
5. Media Sosial Masyarakat dapat mengajukan keluhan melalui media sosial yaitu facebook dengan alamat Dinas PUPR Mukomuko
6. Jangka Waktu Penyelesaian Jangka waktu penyelesaian aduan masyarakat yaitu 60 menit semenjak pengaduan diterima oleh petugas, apabila permasalahan / pengaduan membutuhkan tindak lanjut yang lama maka akan segera dikonfirmasikan kepada pelapor.
Melalui pengaduan ini, pengguna jasa/ pemohon dapat menyampaikan keluhan maupun komentar terhadap fasilitas sekolah, pelayanan, pelanggaran kode etik, serta hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan prosedur pelayanan di Dinas PUPR Kab. Mukomuko. Pengaduan ini disampaikan secara langsung atau melalui email dengan mengisi formulir pengaduan di website secara lengkap dan jelas, agar petugas kami dapat menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan. Apabila data yang disampaikan tidak benar, pengaduan tidak akan diproses lebih lanjut.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store