Pelayanan Surat Kematian

No. SK: 000834/6443/VI/2023

  1. Surat pengantar dari RT/RW atau Lurah
  2. Fotocopi KTP yang masih berlaku
  3. Nomor HP yang aktif

  1. Bila ada masyarakat yang meninggal di rumah, yang selanjutnya diterangkan kebenarannya oleh RT/RW atau Lurah setempat dengan menerbitkan pengantar surat kematian
  2. Keluarga membawa surat penganatar dari RT/RW atau Lurah tersebut ke Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar
  3. Surat Keterangan Kematian diterima oleh Petugas Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar
  4. Petugas Dinas Kesehatan mengeluarkan surat keterangan kematian dengan formulir yang sudah ditetapkan
  5. Kepala Dinas memeriksa isian formulir dan melengkapi dengan tanda tangan,nama lengkap dan stempel
  6. Surat keterangan kematian yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas diserahkan kepada keluarga

Penerimaan, penerimaan berkas,pembuatan dan penandatanganan Surat Keterangan Kematian

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1. Loket Pengaduan Dinas Kesehatan

2. tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan

3. WA : 081265681119

4. Online melalui website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)

5. Instagram : dinkes_pematangsiantar

6. Website Dinas Kesehatan : www.dinkespematangsiantar.go.id

7. Facebook Dinas Kesehatan : Dinkes Pematangsiantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Kematian"