Pelayanan Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan Secara Elektronik

No. SK: 60.KPN.W3-U14/SK/I/2024

  • Perorangan, Pemerintah dan Badan Hukum
    1. E-Mail Pengguna Terdaftar atau Pengguna lain ;
    2. ? Softcopy Indentitas Pemohon (PDF) ?
    3. Softcopy Surat Kuasa (PDF) ; ?
    4. ? Softcopy Surat Permohonan (Word & PDF) ; ?
    5. ? Softcopy Surat Kuasa (PDF) ; ?
    6. Softcopy Bukti Pemohon yang telah di berimaterai dan cap kantor pos (PDF)

  • Perorangan dan Badan Hukum
    1. Masuk ke situs ecourt.mahkamahagung.go.id ?
    2. ? Pilih PengadilanTujuan Pendaftaran ? ?
    3. ? Aktivasi Akun E-Mail
    4. ? Unggah Dokumen Surat Kuasa atau Identitas Pemohon ?
    5. ? Mengisi Data Identitas Para Pihak ?
    6. ? Unggah Surat Permohonan dan bukti ?
    7. Data Pihak sudah terekam dan lanjut proses Pembayaran

1 Hari

SK KPN Muaro No. 216/KPN.W3-U14/HK.02/III/2024 Tentang Perincian Panjar Biaya Pendaftaran Perkara Perdata pada PN Muaro

Pemohon menerima bukti pembayaran pada akun pemohon dan Pemohon Menerima Tanda Terima Nomor Perkara pada akun Pemohon

Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/index.php/kontrol_dashboard· Email: pnmuaro@gmail.com · Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan) · Website : pn-muaro.go.id · Kotak Saran ·


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ya