Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Kawin

  1. Akta asli
  2. Foto Copy Akta Asli
  3. Foto Copy KK
  4. Foto Copy KTP
  5. Foto Copy Akta Kelahiran

  1. PTSP Hukum: Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas ± 5 menit; Meregister pendaftaran akta dan membubuhkan cap pendaftaran ± 5 menit;
  2. Panmud Hukum: Memberi paraf pendaftaran akta ± 5 menit;
  3. Panitera: Menanda tangani pendaftaran akta (Panitera) + 5 menit;
  4. Petugas PTSP: Menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara ± 5 menit; Mengarsipkan berkas permohonan ± 5 menit;

  1. PTSP Hukum: Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas ± 5 menit; Meregister pendaftaran akta dan membubuhkan cap pendaftaran ± 5 menit; 
  2. Panmud Hukum: Memberi paraf pendaftaran akta ± 5 menit; 
  3. Panitera: Menanda tangani pendaftaran akta (Panitera) + 5 menit; 
  4. Petugas PTSP: Menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara ± 5 menit; Mengarsipkan berkas permohonan ± 5 menit;

PNBP Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Perjanjian kawin terdaftar

  1. Melalui aplikasi SIWAS 
  2. Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 255 783 00 
  3. Melalui nomor telpon PT. Medan (061)8836005 
  4. Melalui nomor telpon PN Tarutung (0633)21206

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Kawin"