Layanan Pengaduan

No. SK: 00.8.3.2/2782

  1. Mempunyai keluhan aduan yang akan disampaikan
  2. Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan

  1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan datang langsung ke meja pengaduan/ sms pengaduan/ email pengaduan.
  2. Pemohon melengkapi persyaratan dan menulis pengaduan di formulir pengaduan.
  3. Berdasarkan laporan pengaduan, akan dilakukan evaluasi dan laporan pengaduan selesai.
  4. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi.

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya aduan (apabila dibutuhkan tindak lanjut aduan masyarakat), petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi.

Tidak dipungut biaya

Tanggapan dan tindak lanjut aduan masyarakat

  1. Kotak saran
  2. SMS/WA Pengaduan ke 081329090606
  3. Telepon (0274) 5018820, 5021980, Fax (0274) 5021490
  4. Email: dpad@jogjaprov.go.id
  5. Media Sosial Instagram: @dpaddiy
  6. f. Website: dpad.jogjaprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"