Pelayanan permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pernyataan
  3. Foto kopi KTP
  4. Foto Berwarna : 4x6 (3 Lembar)
  5. Foto kopi SKCK Legalisir
  6. Surat Keterangan dari Desa

  1. PTSP Hukum: Menerima permohonan dan meneliti kelengkapan permohonan ± 5 menit; Mencetak /print out surat keterangan (melalui aplikasi eraterang) ± 10 menit;
  2. Panmud Hukum: Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf ± 15 menit;
  3. Panitera: Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf ± 15 menit;
  4. Ketua: Menanda tangani surat keterangan tidak tersangkut perkara ± 5 menit;
  5. Petugas PTSP: Menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara + 5 menit; Mengarsipkan surat keterangan tidak tersangkut pidana bekas permohonan ± 5 menit;

  1. PTSP Hukum: Menerima permohonan dan meneliti kelengkapan permohonan ± 5 menit; Mencetak /print out surat keterangan (melalui aplikasi eraterang) ± 10 menit; 
  2. Panmud Hukum: Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf ± 15 menit; 
  3. Panitera: Memeriksa surat keterangan dan memberi paraf ± 15 menit; 
  4. Ketua: Menanda tangani surat keterangan tidak tersangkut perkara ± 5 menit; 
  5. Petugas PTSP: Menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara + 5 menit; Mengarsipkan surat keterangan tidak tersangkut pidana bekas permohonan ± 5 menit;

PNBP Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Surat Keterangan

  1. Melalui aplikasi SIWAS 
  2. Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 255 783 00 
  3. Melalui nomor telpon PT Medan (061)8836005 
  4. Melalui nomor telpon PN Tarutung (0633)21206

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara"