Standar Pelayanan Ruang Instalasi Bedah Sentral RSUD Dr.H.Abdul Moeloek Provinsi Lampung

No. SK: 400.7.1/13.H/VII.01/7.2/I/2024

  1. Pasien masuk ruang rawat inap melalui IGD/Poliklinik/ruang rawat inap lainnya dengan kasus Operasi
  2. b. Kelengkapan persyaratan administrasi: a) Pasien peserta BPJS Dibutuhkan kartu BPJS, KTP/KK, pengantar dari ruang rawat inap dan rujukan dari IGD, untuk penerbitan SJP dan SEP b) Pasien peserta Jamkesda Dibutuhkan kartu KTP dan KK Bandar Lampung, Buku nikah dan surat keterangan dirawat dari ruang rawat inap, untuk mendapatkan klaim bayar dari Dinas Kesehatan Kota guna penerbitan SJP c) Pasien dengan jaminan Dinas Sosial Dibutuhkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), surat keterangan dari Dinas Sosial, KTP dan KK, diajukan ke Direktur Keuangan terkait pembiayaan d) Pasien dengan pembiayaan umum : Kartu Identitas (KTP)

Pelayanan Operasi terencana dari Jam 07.30 WIB s/d jam14.00 WIB b. Pelayanan Operasi cyto dilayani dalam 24 jam.

Mengacu pada: 

a. PP Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional 

b. PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga PP Nomor 12 tahun 2013 c. PMK Nomor 56 tahun 2016 tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional 

d. PMK Nomor 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Jaminan Kesehatan Nasional 

e. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor I Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan kelas III pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung 

f. Pergub Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I, Kelas Utama ( VIP, VVIP A dan VVIP B) pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung

Tindakan Operasi Terencana dan Operasi Cyto(tidak terencana)

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung antara lain: 

a) Website : rsudam.lampungprov.go.id 

b) Email : rsudam@lampungprov.go.id humasrsudam23@gmail.com 

c) Fb : Rumah Sakit Abdul Moeloek 

d) Ig : @rsamlampung 

e) Telephone : 0721)703312, 702455 

f) SMS/WA : 082181824557 

g) Kotak Saran 

h) Aduan langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ruang Instalasi Bedah Sentral RSUD Dr.H.Abdul Moeloek Provinsi Lampung"