Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus / Insidentil

  1. Foto Copy KTP Pemberi / Penerima Kuasa;
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Keterangan Hubungan Kekeluargaan yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa setempat

  1. PTSP Hukum: Menerima berkas dan meneiiti kelengkapan berkas permohonan ± 5 menit. Membuat konsep surat ijin kuasa insidentil ± 20 menit
  2. Panmud Hukum: Memeriksa surat ijin kuasa insidentil dan member! paraf ± 5 menit;
  3. Panitera: Memeriksa surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf ± 15 menit;
  4. Ketua: Menanda tangani surat ijin kuasa insidentil ± 5 menit;
  5. Petugas PTSP: Menyerahkan surat ijin kuasa insidentil kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara ± 5 menit; Mengarsipkan bekas permohonan + 5 menit;

  1. PTSP Hukum: Menerima berkas dan meneiiti kelengkapan berkas permohonan ± 5 menit. Membuat konsep surat ijin kuasa insidentil ± 20 menit 
  2. Panmud Hukum: Memeriksa surat ijin kuasa insidentil dan member! paraf ± 5 menit; 
  3. Panitera: Memeriksa surat ijin kuasa insidentil dan memberi paraf ± 15 menit; 
  4. Ketua: Menanda tangani surat ijin kuasa insidentil ± 5 menit; 
  5. Petugas PTSP: Menyerahkan surat ijin kuasa insidentil kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara ± 5 menit; Mengarsipkan bekas permohonan + 5 menit;

PNBP Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Surat Kuasa Insidentil terdaftar di Pengadilan Negeri Negara

  1. Melalui aplikasi SIWAS 
  2. Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 255 783 00 
  3. Melalui nomor telpon PT Medan (061)8836005 
  4. Melalui nomor telpon PN Tarutung (0633)21206

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus / Insidentil"