Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa

  1. Surat Kuasa Asli
  2. Foto Copy Surat Kuasa (Rangkap 3)
  3. Foto Copy KTA
  4. Foto Copy Berita Acara Sumpah
  5. Foto Copy KTP

  1. PTSP Hukum: Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas ± 5 menit; Meregister pendaftaran Surat
  2. Kuasa dan membubuhkan cap pendaftaran ± 5 menit;
  3. Panmud Hukum: Memberi paraf berkas permohonan ± 5 menit;
  4. Panitera: Menanda tangani pendaftaran akte (Panitera) ± 5 menit;
  5. Petugas PTSP: Menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara ± 5 menit; Mengarsipkan berkas permohonan ± 5 menit;

  1. PTSP Hukum: Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas ± 5 menit; Meregister pendaftaran Surat Kuasa dan membubuhkan cap pendaftaran ± 5 menit; 
  2. Panmud Hukum: Memberi paraf berkas permohonan ± 5 menit; 
  3. Panitera: Menanda tangani pendaftaran akte (Panitera) ± 5 menit; 
  4. Petugas PTSP: Menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara ± 5 menit; Mengarsipkan berkas permohonan ± 5 menit;

PNBP Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Surat Kuasa terdaftar di Pengadilan Negeri Negara

  1. Melalui aplikasi SIWAS 
  2. Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 255 783 00 
  3. Melalui nomor telpon PT Medan (061)8836005 
  4. Melalui nomor telpon PN Tarutung (0633)21206

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Surat Kuasa"