Fasilitasi Pemberian Surat Keterangan Ormas dan Parpol Pemerintah Kabupaten Mempawah

No. SK: 36 TAHUN 2022

  1. 1. Surat
  2. 2. Surat Permohonan Keterangan Terdaftar (Diajukan dan ditandatangani oleh Pendiri dan Pengurus Ormas); ? Ditujukan kepada Bupati Mempawah Cq. Kepala Bagian Kesbangpol Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah dengan tembusan kepada Gubernur Kalimantan Barat (bagi yang belum terdaftar) ? Bagi Ormas yang sudah terdaftar (di Kemendagri atau Kemenkumham ataupun dibentuk peraturan perundang-undangan), membuat Surat Pemberitahuan Keberadaan Organisasi.
  3. 3. Fotocopy Akta Pendirian Organisasi / Akta Notaris;
  4. 4. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
  5. 5. Tujuan dan Program Kerja Ormas;
  6. 6. Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai AD/ART Ormas;
  7. 7. Surat Keterangan Domisili / Alamat Sekretariat Ormas yang diterbitkan oleh Kades/Lurah setempat;
  8. 8. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus Ormas (Ketua, Sekretaris, Bendahara);
  9. 9. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Ormas;
  10. 10. Pas Foto Pengurus Ormas (Ketua, Sekretaris, Bendahara) berwarna, ukuran 4x6 terbaru;
  11. 11. Foto Kantor atau Sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama;
  12. 12. Keabsahan kantor atau sekretariat Ormas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat-surat perjanjian hibah/wakaf/kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola (bermaterai);
  13. 13. Membuat Surat Pernyataan (terlampir) yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris (bermaterai, menggunakan kop dan cap stempel ormas);
  14. 14. Biodata Pengurus Ormas (Ketua, Sekretaris, Bendahara) terlampir;
  15. 15. Rekomendasi dari Kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
  16. 16. Rekomendasi dari Kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  17. 17. Surat Pernyataan Kesediaan atau Persetujuan, untuk Ormas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat (bermaterai);
  18. 18. Melampirkan Surat Pengesahan Badan Hukum yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI (jika ada);
  19. 19. Melampirkan Surat Keterangan Terdaftar yang dikeluarkan oleh Mendagri (jika ada);
  20. 20. Melampirkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Permen, Perda, Perbup, SK Bupati (jika ada).

  1. a. Pemohon datang ke Bagian Kesbangpol Sekretariat Daerah Kab. Mempawah;
  2. b. Pemohon mnyerahkan dokumen persyaratan pengajuan surat keterangan kepada petugas;
  3. c. Pemohon menunggu petugas memeriksa dokumen;
  4. d. Pemohon surat keterangan ormas membuat akun yang akan digunakan untuk mengupload dokumen persyaratan atau mengisi formulir.

berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

-

1.      Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2.       Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan atau melalui surat dengan alamat : Bagian Kesbangpol Setda.Kab.Mempawah Kantor Bupati Mempawah Jl. Daeng Menambon, Mempawah.

3.       Telepon : (0561) 691058

4.       Faximile : ( 0561) 691508

5.       Email : sekretariatdaerahkabmempawah@yahoo.com

6.       Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pemberian Surat Keterangan Ormas dan Parpol Pemerintah Kabupaten Mempawah"