Penyaluran Delegasi Masyarakat

  • Terjadwal Tertulis
    1. Ada bukti surat undangan atau disposisi surat dari Dewan/setjen DPR RI;
    2. Menyerahkan Identitas diri (KTP/SIM);
    3. Mengisi formulir permohonan;
    4. Wajib menaati Tata Tertib
  • Terjadwal tidak tertulis
    1. Telah dikonfirmasi ulang kepada pihak penerima Dewan/Setjen dan BK DPR RI
    2. Menyerahkan Identitas diri (KTP/SIM);
    3. Mengisi formulir permohonan;
    4. Wajib menaati Tata Tertib
  • Tidak terjadwal dan tidak tertulis
    1. Menyerahkan Identitas diri (KTP/SIM);
    2. Mengisi formulir permohonan;
    3. Wajib menaati Tata Tertib

  1. Delegasi Masyarakat mendatangi gedung DPR RI dan mendapatkan pelayanan pendaftaran dengan mengisi formulir tamu di Ruang Penyaluran Delegasi Masyarakat (PDM), Gedung Nusantara III Lantai 1;
  2. Delegasi masyarakat menunggu informasi diterima atau tidaknya delegasi oleh pihak yang dituju. Petugas dari PDM mengkaji dan menganalisis aspirasi yang akan disampaikan. Melakukan koordinasi dengan unit/ pihak yang dituju di Dewan dan Setjen DPR RI;
  3. Delegasi masyarakat menerima pemberitahuan tentang diterima atau tidaknya delegasi oleh pihak yang dituju;
  4. Delegasi masyarakat: a. Terjadwal, diterima dan disalurkan ke pihak yang menerima; b. Tidak terjadwal, diterima dan disalurkan ke pihak yang menerima; c. Tidak diterima, akan ditampung oleh PDM untuka dijadwalkan ulang atau diberikan penjelasan mewakili lembaga/instansi. Catatan: Jumlah delegasi yang diterima disesuaikan dengan persetujuan pihak yang menerima, kecuali point a jumlah delegasi diterima sesuai permintaan.
  5. Delegasi masyarakat diantar meninggalkan gedung DPR RI.

  1. Loket layanan Aspirasi memberikan layanan penyaluran setiap hari kerja pada Jam. 09.00-16.00 WIB;
  2. Jangka waktu penyelesaian pemberian layanan penyaluran pada setiap delegasi masyarakat adalah minimal 1 jam untuk delegasi yang terjadwal;
  3. Untuk delegasi masyarakat yang tidak terjadwal jangka waktu pemberian layanan penyaluran tergantung pada kondisi di lapangan.


Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya penyaluran delegasi masyarakat.

Aspirasi, Saran dan Masukan terhadap layanan penyaluran delegasi masyarakat dapat disampaikan secara langsung Bagian Hubungan Masyarakat dan Pengelolaan Museum


Gedung Nusantara III Lantai 1

Telp. 021-5715347

Fax. 021-5715359


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

humas.dpr.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyaluran Delegasi Masyarakat"