Pelayanan Pendaftaran Akta Perubahan Badan Hukum

  1. Akta asli
  2. Foto Copy Akta Pendirian
  3. Foto Copy Akta Perubahan
  4. Foto Copy NPWP
  5. Foto Copy KK
  6. Foto Copy KTP

  1. PTSP Hukum: Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas ± 5 menit; Meregister pendaftaran akta dan membubuhkan cap pendaftaran ± 5 menit;
  2. Panmud Hukum: Memberi paraf berkas permohonan ± 5 menit;
  3. Panitera: Menanda tangani pendaftaran akte (Panitera) ± 5 menit;
  4. Petugas PTSP: Menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara ± 5 menit; Mengarsipkan berkas permohonan ± 5 menit;

  1. PTSP Hukum: Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas ± 5 menit; Meregister pendaftaran akta dan membubuhkan cap pendaftaran ± 5 menit; 
  2. Panmud Hukum: Memberi paraf berkas permohonan ± 5 menit; 
  3. Panitera: Menanda tangani pendaftaran akte (Panitera) ± 5 menit; 
  4. Petugas PTSP: Menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara ± 5 menit; Mengarsipkan berkas permohonan ± 5 menit;

PNBP Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Akta Perubahan Badan Hukum terdaftar/register

  1. Melalui aplikasi SIWAS 
  2. Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 255 783 00 
  3. Melalui nomor telpon PT. Medan (061)88360055 
  4. Melalui nomor telpon PN. Tarutung (0633)21206
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Akta Perubahan Badan Hukum"