6. Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 11 TAHUN 2024

  1. 1. Surat keterangan dari kepala desa.
  2. 2. Fotocopy KTP
  3. 3. Fotocopy KK

  1. a. Pemohon/Pengguna layanan menuju ke petugas informasi
  2. b. Menyampaikan keperluan dan persyaratan pengesahan surat keterangan tidak mampu.
  3. c. Menerima pengesahan surat keterangan tidak mampu

Gratis/tanpa biaya


Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu

1.     Langsung : Petugas di kantor Camat

2.     Tidak langsung

o  e-mail : Kantorcamatsungaikunyit@gmail.com

o  Kotak saran/kotak pengaduan

Lamanya penyelesaian pengaduan maksimal 3 hari kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store