Pelayanan Tumbuh Kembang DDTK

No. SK: K5.00/011/I/TAHUN 2022

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP / KK
  3. Kartu Identitas Berobat (KIB) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Buku KIA bagi yang sudah memiliki

  1. Pasien melakukan pendaftaran
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu
  3. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  4. Pasien menuju poli dan diperiksa melalui wawancara anamnesa
  5. Pasien diperiksa dengan formulir DDTK sesuai jadwal dan jenis skrining DDTK
  6. Pasien menerima penatalaksanaan sesuai indikasi (konseling stimulasi, intervensi stimulasi, pemeriksaan laboratorium, konseling gizi, terapi obat, rujukan bila diperlukan)
  7. Pasien menerima informasi jadwal pemeriksaan ulang untuk evaluasi intervensi
  8. Pasien pulang

Sesuai kondisi pasien

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tumbuh Kembang DDTK

1. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas

2. Pengaduan melalui kotak saran

3. Pengaduan melalui Whatsapp / SMS / Telpon WA : 082134882575, Telpon : (0271) 646919

4. Pengaduan melalui media sosial Instagram : puskesmas_ngoresan

5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) 081225067171

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tumbuh Kembang DDTK"