Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran

No. SK: NOMOR 22 TAHUN 2024

  1. Surat Keterangan Lahir asli ber-tandatangan dan ber-stempel dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Bidan;
  2. Buku Nikah asli Orang Tua;
  3. KTP asli Orang Tua;
  4. KK orang Tua;
  5. KTP asli Saksi 1 dan Saksi 2;
  6. KK Saksi 1.

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan;
  2. Berkas persyaratan diterima, diverifikasi dan difoto/scan oleh petugas pelayanan;
  3. Data dan foto diinput ke dalam aplikasi Sobat Dukcapil oleh petugas pelayanan;
  4. Pemohon mendapatkan bukti pelaporan pencatatan sipil kelahiran.

Dimulai setelah berkas persyaratan terverifikasi lengkap oleh petugas pelayanan hinnga surat pengantar diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Kotak Saran, Email: kelurahankedaungbaru@gmail.com, aplikasi Tangerang Live (LAKSA), serta Survei Kepuasan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran"