Standar pelayanan pembuatan surat keterangan di Pengadilan Negeri Kepahiang

  1. 1 (satu) lembar fotocopy surat pengumuman untuk pengurusan keterangan yang ditempel dikantor setempat / Berita Acara Penggantian Antar Waktu
  2. 1 (satu) Lembar surat permohonan (dicetak dari eraterang) ditandatangani di atas materai 10.000 beserta Soft Copy
  3. 1 (satu) lembar fotocopy KTP
  4. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga
  5. 1 (satu) lembar fotocopy ijazah terakhir
  6. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  7. 1 (satu) lembar Foto Berwarna Latar Merah Ukuran 4 X 6
  8. Surat Kuasa (Apabila yang bersangkutan diwakili)
  9. Nomor Handphone yang aktif

205 Menit(paling lama)

Rp. 10,000Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, Surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik.



Aplikasi Pengaduan  SIWAS MA-RI   pada situs Mahkamah Agung   

siwas

Layanan pesan singkat/SMS/Whatsapp   089530050001  (pada jam kerja)Surat elektronik (e-mail) di  info.pnkepahiang@gmail.com Website pengaduan  Lapor.go.id     

icon SP4N LAPOR

Telepon (0732) 3930019Meja Pengaduan di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) PN KepahiangSurat ditujukan ke PN Kepahiang dengan alamat Jl. Aipda Mu'an Komplek Perkantoran Pemkab KepahiangKotak pengaduan di PTSP.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store