3. Legalisir KTP, KK dan Surat Lainya

No. SK: 18.A TAHUN 2024

  1. 1. Fotocopy KTP/KK dan surat lainnya
  2. 2. KTP/KK dan surat lainya Asli Pemohon

  1. 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. 3. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan maka diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
  4. 4. Pemohon menerima Surat Legalisir KTP, KK dan Surat Lainnya.

20 menit (bila persyaratan lengkap dan Camat berada di tempat).

Tidak dipungut biaya

Legalisir KTP, KK dan Surat lainnya

Lamanya penyelesaian pengaduan maksi-mal 3 hari kerja.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store