No. SK: 909/1409.21-BPKD/2024
Menerima dokumen laporan keuangan dari OPD, 3 Bulan
Menerima, memeriksa dan menghimpun laporan keuangan dari OPD serta menyiapkan draft laporan keuangan pemerintah daerah,
menerima, memeriksa dan menyiapkan draft laporan keuangan pemerintah daerah untuk dilaporkan ke kepala badan,
menerima, memeriksa/meneliti draft laporan keuangan pemerintah daerah untuk diserahkan ke Bupati melalui Sekretaris Daerah,
Menerima dan menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah kepada Bupati,
Menerima dan menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah ke BPK-RI untuk di Audit,
menerima hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari BPK-RI untuk ditindaklanjuti oleh BPKD,
Menerima dan menindaklanjuti hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari BPK-RI serta menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,
Menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disusun untuk diserahkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah,
Menerima dan menyerahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk dibahas bersama DPRD,
Tidak dipungut biaya
Penyusunan RAPERDA Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD dan RAPERBUP Penjabaran Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang
Alamat: Jl. Ahmad Satriawijaya No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211
No Telfon : (0253) 201003
Email : bpkd1@pandeglangkab.go.id
website : bpkd.pandeglangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store