Penyusunan RAPERDA Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD dan RAPERBUP Penjabaran Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD

No. SK: 909/1409.21-BPKD/2024

  1. Laporan Keuangan OPD
  2. Konsep draft Laporan Keuanagn Pemerintah Daerah
  3. Hasil Audit dan Opini dari BPK-RI
  4. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditindaklanjuti sesuai hasil Audit BPK-RI.
  5. Rancangan Perda tentang Pelaksanaan Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD (Audited)

  1. Menerima dokumen laporan keuangan dari OPD, 3 Bulan
  2. Menerima, memeriksa dan menghimpun laporan keuangan dari OPD serta menyiapkan draft laporan keuangan pemerintah daerah,
  3. menerima, memeriksa dan menyiapkan draft laporan keuangan pemerintah daerah untuk dilaporkan ke kepala badan,
  4. menerima, memeriksa/meneliti draft laporan keuangan pemerintah daerah untuk diserahkan ke Bupati melalui Sekretaris Daerah,
  5. Menerima dan menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah kepada Bupati,
  6. Menerima dan menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah ke BPK-RI untuk di Audit,
  7. Menerima hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari BPK-RI untuk ditindaklanjuti oleh BPKD,
  8. Menerima dan menindaklanjuti hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari BPK-RI serta menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,
  9. Menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disusun untuk diserahkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah,
  10. Menerima dan menyerahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk dibahas bersama DPRD,

Menerima dokumen laporan keuangan dari OPD, 3 Bulan

Menerima, memeriksa dan menghimpun laporan keuangan dari OPD serta menyiapkan draft laporan keuangan pemerintah daerah,

menerima, memeriksa dan menyiapkan draft laporan keuangan pemerintah daerah untuk dilaporkan ke kepala badan,

menerima, memeriksa/meneliti draft laporan keuangan pemerintah daerah untuk diserahkan ke Bupati melalui Sekretaris Daerah,

Menerima dan menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah kepada Bupati,

Menerima dan menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah ke BPK-RI untuk di Audit,

menerima hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari BPK-RI untuk ditindaklanjuti oleh BPKD,

Menerima dan menindaklanjuti hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari BPK-RI serta menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,

Menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disusun untuk diserahkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah,

Menerima dan menyerahkan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD untuk dibahas bersama DPRD,

Tidak dipungut biaya

Penyusunan RAPERDA Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD dan RAPERBUP Penjabaran Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang

Alamat: Jl. Ahmad Satriawijaya No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211

No Telfon : (0253) 201003

Email : bpkd1@pandeglangkab.go.id

website : bpkd.pandeglangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan RAPERDA Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD dan RAPERBUP Penjabaran Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD"