Pelayanan Kartu Istri/Kartu Suami

  1. KARIS/KARSU Perkawinan Pertama / Baru 1. Surat pengantar dari Instansi/PD/Unit Kerja 2. Formulir Laporan Perkawinan Pertama 3. Formulir Daftar Keluarga 4. Fc. Surat nikah dilegalisir KUA 5. Fc. SK Konversi NIP dilegalisir 6. Fc. SK Pindah Instansi / Pindah Wilayah Kerja (Apabila Pindahan dari luar daerah) dilegalisir 7. Pas photo isteri/suami dari PNS ukuran 2 x 3 sebanyak 3 lembar 8. Data pada simasn lengkap
  2. KARIS/KARSU Perkawinan kedua 1. Surat pengantar dari Instansi/PD/Unit Kerja 2. Laporan perkawinan Janda/duda 3. Form Daftar Keluarga 4. Fc. Surat nikah dilegalisir KUA 5. Fc. Surat nikah dilegalisir KUA 6. Fc. SK Konversi NIP dilegalisir 7. Fc. SK Pindah Instansi / Pindah Wilayah Kerja (Apabila Pindahan dari luar daerah) dilegalisir 8. Akta Cerai jika Cerai Hidup dan SK Kematian Jika Cerai Meninggal 9. Jika Sebelumnya ada Kartu Istri atau Suami pertama, maka kartu tersebut dikembalikan ke BKPSDM
  3. KARIS /KARSU Pengganti karena Hilang : 1. Surat pengantar dari Instansi/PD/Unit Kerja 2. Laporan perkawinan pertama (Jika pengusulan baru / perkawinan pertama) atau Laporan perkawinan Janda/duda (Jika Perkawinan kedua) 3. Form Daftar Keluarga 4. Fc. Surat nikah dilegalisir KUA 5. Fc. SK Konversi NIP dilegalisir 6. Fc. SK Pindah Instansi / Pindah Wilayah Kerja (Apabila Pindahan dari luar daerah) dilegalisir 7. Akta Cerai jika Cerai Hidup dan SK Kematian Jika Cerai Meninggal (Jika Perkawinan kedua) 8. Jika Sebelumnya ada Kartu Istri atau Suami pertama, maka kartu tersebut dikembalikan ke BKPSDM 9. Surat kehilangan kepolisian 10. Lampiran XXX dan XXXI

  1. PNS mengusulkan berkas permohonan penerbitan karis/karsu melalui PD; 
  2. Surat usulan PD beserta berkas administrasi dikirim ke BKPSDM; 
  3. Petugas pengadministrasi karis dan karsu memverifikasi kelengkapan berkas; 
  4. Apabila berkas tidak lengkap (BTL) dikembalikan ke PNS melalui PD yang bersangkutan; 
  5. Jika sudah lengkap, dihimpun dan dikirimkan ke Kanreg III BKN Bandung; 
  6. Apabila Karsu dan Karis sudah jadi/terbit, maka petugas BKPSDM mengambil ke Kanreg III BKN Bandung; 
  7. Petugas menyampaikan kartu yang telah jadi/terbit kepada petugas kepegawaian PD; 
  8. Petugas kepegawaian pada PD menyerahkan kepada PNS.

Tidak dipungut biaya

Kartu Istri/Kartu Suami

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang di Jl. KH. Sarbini No. 3 Tigaraksa Kabupaten Tangerang 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Email : bkpsdmkabtng@gmail.com
  3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!: website: www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkpsdmkabtng@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Istri/Kartu Suami"