Pelayanan Pengajuan Izin Lembaga Pelatihan Kerja

No. SK: 500.9/372.2/Kpts/433.122/2024

  1. Foto Copy Akte Pendirian sebagai badan hukum dan tanda bukti pengesahan dari instansi yang berwenang
  2. Daftar riwayat hidup penanggungjawab LPK yang tercantum dalam Akta yang dilengkapi dengan identitas diri (KTP) dan pas photo ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar berlatar belakang merah
  3. Foto Copy tanda bukti kepemilikan / sewa atas sarana - prasaranakantor dan tempat pelatihan untuk
  4. sekurang - kurangnya 3 (tiga) Tahun
  5. Keterangan Domisili LPK dari Pejabat yang berwenang
  6. Fotocopy Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Lembaga
  7. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi
  8. Profil LPK yang meliputi antara lain : struktur organisasi, alamat, telepon, faximile, daftar sarana dan prasarana Pelatihan sesuai dengan Program Pelatihan yang diselenggarakan
  9. Daftar instruktur dan tenaga pelatihan

  1. Pemohon datang ke kantor

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat

Melalui Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Izin Lembaga Pelatihan Kerja"