Pelayanan Konsultasi Statistik

No. SK: 017.2 Tahun 2024

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
    2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki nomor Whatsapp
    2. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui Whatsapp

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik dengan mengunjungi unit PST BPS
    2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    3. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani
    4. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi kepada petugas
    5. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan
    6. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik dan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik pada s.bps.go.id/feedbackgelatik
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik melalui Whatsapp PST
    2. Pengguna menghubungi Whatsapp PST pada jam layanan.
    3. Pengguna mengkonsultasikan kebutuhannya
    4. Petugas GELATIK memberikan informasi statistik kepada pengguna layanan
    5. Pengguna dapat meminta jadwal konsultasi offline jika dibutuhkan
    6. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik dan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik s.bps.go.id/feedbackgelatik.

  1. Layanan dengan cara kunjungan langsung
     Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.
  2. Layanan dengan cara online
    a. Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja
    b. Konsultasi statistik akan ditutup secara otomatis oleh aplikasi pelayanan jika pengguna layanan tidak merespon kembali selama 3 (tiga) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

Layanan Pengaduan di Unit PST BPS Provinsi Sulawesi Selatan dapat dilakukan melalui media pelaporan secara langsung (offline) maupun melalui media pelaporan secara digital (online). Layanan ini juga dipasang di berbagai media publisitas baik dalam bentuk poster, brosur, dan website. Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: • Pengaduan Langsung : Unit PST BPS Prov. Sulawesi Selatan • Website : https://bpssulsel.id/pengaduan • Website SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id/instansi/badan-pusat- statistik-provinsi-sulawesi-selatan • E-mail : kasiedls7300@bps.go.id • Whatsapp : 0813-415-476-73

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store