Pelatihan Manajerial, Fungsional, Teknis melalui
mekanisme Pengiriman
- BKPSDM melakukan usulan Peserta Pelatihan sesuai
dengan Analisis Kebutuhan Pelatihan ke Lembaga
Penyelenggara Pelatihan (*untuk PKN melakukan
usulan terlebih dahulu pada Lembaga Administrasi
Negara; untuk fungsional usulan ditujukan pada
instansi Pembina; untuk Latsar melakukan usulan ke
Lembaga Penyelenggara Provinsi)
- Lembaga Penyelenggara Pelatihan memberikan Surat
Penetapan Peserta Pelatihan
- BKPSDM membuat Surat Perintah Mengikuti
Pelatihan yang ditandatangi oleh Kepala Daerah
(*untuk PKN, PKA, PKP, Latsar serta Pelatihan
Fungsional ditandatangani oleh Sekretaris Daerah
serta untuk Pelatihan Teknis ditandatangani oleh
Kepala BKPSDM)
- Surat Perintah didistribusikan pada Perangkat
Daerah terkait untuk kemudian disampaikan pada
PNS yang diperintahkan untuk mengikuti pelatihan.
- PNS yang bersangkutan mengikuti pelatihan di
Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
- Lembaga Pelatihan menerbitkan Sertifikat sebagai
tanda PNS yang bersangkutan telah mengikuti
pelatihan, sertifikat disampaikan melalui BKPSDM.
- BKPSDM mendistribusikan sertifikat pada PNS yang
mengikuti pelatihan melalui Perangkat Daerah asal
peserta pelatihan.
Pelatihan Teknis melalui mekanisme Pelaksanaan
Sendiri
- BKPSDM mengeluarkan Surat Perintah Mengikuti
Pelatihan Teknis sesuai dengan Analisis Kebutuhan
Pelatihan yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM
- Surat Perintah didistribusikan pada Perangkat
Daerah terkait untuk kemudian disampaikan pada
PNS yang diperintahkan untuk mengikuti pelatihan.
- PNS yang bersangkutan mengikuti pelatihan yang
diselenggarakan oleh BKPSDM.
- BKPSDM menerbitkan Sertifikat sebagai tanda PNS
yang bersangkutan telah mengikuti pelatihan.
- BKPSDM mendistribusikan sertifikat pada PNS yang
mengikuti pelatihan melalui Perangkat Daerah asal
peserta pelatihan.