Pelayanan Pelatihan Manajerial, Fungsional, Teknis dan Latihan dasar

  1. Pelatihan Manajerial PKN : 1. PNS dengan pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Pembina Utama Muda (IV/c) atau JF/jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara. 2. PNS dengan jabatan paling rendah JPT Pratama atau JF/Jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan JPT Pratama. 3. Diusulkan secara tertulis oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 4. Bagi calon Peserta yang belum menduduki JPT Madya, JF ahli utama atau jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan JPT Madya, harus lulus seleksi yang diselenggarakan oleh LAN dan melampirkan copy hasil kelulusan seleksi calon peserta PKN Tk. I. 5. Batas usia: a) Paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi calon Peserta yang menduduki JPT Pratama atau JF ahli utama; b) Paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang menduduki jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan JPT Pratama; atau c) Paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun bagi calon Peserta yang menduduki JPT Madya atau jabatan lain non-Pegawai ASN yang setara dengan JPT Madya.
  2. Pelatihan Manajerial PKA 1. PNS paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c, dengan masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun dalam pangkat dan golongan ruang tersebut atau JF yang setingkat dengan pangkat penata tingkat I dan golongan ruang III/d. 2. PNS dengan Jabatan Pengawas (JP) atau Jabatan Administrator (JA) atau JF yang setingkat dengan Jabatan Pengawas atau Jabatan Administrator. 3. Bagi PNS yang belum menduduki dalam Jabatan Administrator, harus lulus seleksi calon Peserta dan melampirkan copy hasil kelulusan seleksi calon peserta PKA 4. Diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Usia paling tinggi pada saat dinyatakan diterima sebagai Peserta sebagai berikut: a). 54 (lima puluh empat) tahun bagi calon Peserta yang menduduki dalam Jabatan Pengawas atau JF yang setingkat dengan Jabatan Pengawas; atau b). 56 (lima puluh enam) tahun bagi calon Peserta yang menduduki dalam Jabatan Administrator atau JF yang setingkat dengan Jabatan Administrator.
  3. Pelatihan Manajerial PKP 1. PNS paling rendah dengan pangkat penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b, dengan masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun atau dalam JF yang setara dengan pangkat penata muda tingkat I dan golongan ruang III/b. 2. PNS yang menduduki dalam Jabatan Pelaksana, Jabatan Pengawas atau JF yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana atau Jabatan Pengawas. 3. Bagi PNS yang belum menduduki dalam Jabatan Pengawas, harus lulus seleksi calon Peserta dan melampirkan copy hasil kelulusan seleksi calon peserta PKP 4. Diusulkan secara tertulis oleh PPK atau PyB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Usia paling tinggi pada saat dinyatakan diterima sebagai Peserta sebagai berikut: a). 54 (lima puluh empat) tahun bagi calon Peserta yang menduduki dalam Jabatan Pelaksana atau JF yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana, atau b). 56 (lima puluh enam) tahun bagi calon Peserta yang menduduki dalam Jabatan Pengawas atau JF yang setingkat dengan Jabatan Pengawas.
  4. Pelatihan Fungsional 1. Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat Eselon II; 2. Mempunyai dasar pendidikan dan/ atau memangku jabatan yang sesuai dengan pendidikan dan pelatihan aparatur yang akan diikuti; 3. Tidak dalam keadaan sedang diproses dan atau menjalani hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil; 4. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; 5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan 6. Penilaian kinerja/pelaksanaan pekerjaan 1 (satu) tahun terakhir dengan nilai baik.
  5. Pelatihan Teknis 1. Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat Eselon II; 2. Mempunyai dasar pendidikan dan/ atau memangku jabatan yang sesuai dengan pendidikan dan pelatihan aparatur yang akan diikuti; 3. Tidak dalam keadaan sedang diproses dan atau menjalani hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil; 4. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; 5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan 6. Penilaian kinerja/pelaksanaan pekerjaan 1 (satu) tahun terakhir dengan nilai baik.
  6. Pelatihan Dasar 1. Diusulkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten; 2. Merupakan CPNS Golongan II dan Golongan III yang sudah memiliki NIP dari BKN; 3. Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS; 4. Surat Pernyataan melaksanakan Tugas dari PPK Instansi Pemerintah asal peserta; 5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah; 6. Surat Pernyataan Kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS (bermaterai) 7. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 8. Softcopy pasphoto 4x6 dengan latar belakang merah, atasan putih dan berdasi hitam. (Kerudung warna hitam bagi yang menggunakan)

Pelatihan Manajerial, Fungsional, Teknis melalui mekanisme Pengiriman 

  1. BKPSDM melakukan usulan Peserta Pelatihan sesuai dengan Analisis Kebutuhan Pelatihan ke Lembaga Penyelenggara Pelatihan (*untuk PKN melakukan usulan terlebih dahulu pada Lembaga Administrasi Negara; untuk fungsional usulan ditujukan pada instansi Pembina; untuk Latsar melakukan usulan ke Lembaga Penyelenggara Provinsi) 
  2. Lembaga Penyelenggara Pelatihan memberikan Surat Penetapan Peserta Pelatihan 
  3. BKPSDM membuat Surat Perintah Mengikuti Pelatihan yang ditandatangi oleh Kepala Daerah (*untuk PKN, PKA, PKP, Latsar serta Pelatihan Fungsional ditandatangani oleh Sekretaris Daerah serta untuk Pelatihan Teknis ditandatangani oleh Kepala BKPSDM) 
  4. Surat Perintah didistribusikan pada Perangkat Daerah terkait untuk kemudian disampaikan pada PNS yang diperintahkan untuk mengikuti pelatihan. 
  5. PNS yang bersangkutan mengikuti pelatihan di Lembaga Penyelenggara Pelatihan. 
  6. Lembaga Pelatihan menerbitkan Sertifikat sebagai tanda PNS yang bersangkutan telah mengikuti pelatihan, sertifikat disampaikan melalui BKPSDM. 
  7. BKPSDM mendistribusikan sertifikat pada PNS yang mengikuti pelatihan melalui Perangkat Daerah asal peserta pelatihan. 

Pelatihan Teknis melalui mekanisme Pelaksanaan Sendiri 

  1. BKPSDM mengeluarkan Surat Perintah Mengikuti Pelatihan Teknis sesuai dengan Analisis Kebutuhan Pelatihan yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM 
  2. Surat Perintah didistribusikan pada Perangkat Daerah terkait untuk kemudian disampaikan pada PNS yang diperintahkan untuk mengikuti pelatihan. 
  3. PNS yang bersangkutan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh BKPSDM. 
  4. BKPSDM menerbitkan Sertifikat sebagai tanda PNS yang bersangkutan telah mengikuti pelatihan. 
  5. BKPSDM mendistribusikan sertifikat pada PNS yang mengikuti pelatihan melalui Perangkat Daerah asal peserta pelatihan.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Pelatihan

  1. Pengaduan,saran,dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yangditujukan kepada: Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang di Jl. KH. Sarbini No. 3 Tigaraksa Kabupaten Tangerang 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Email : bkpsdmkabtng@gmail.com
  3. KanalpengaduanSP4N-LAPOR!: website:www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkpsdmkabtng@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pelatihan Manajerial, Fungsional, Teknis dan Latihan dasar"