Jangka waktu penyelesaian pelayanan Permintaan
kembali Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKPyaitu paling
lambat
1
(satu) hari kerja setelah BPS
diterbitkan.
Tidak dipungut biaya
Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store