Permintaan Kembali Kartu NPWP SKT SPPKP

  1. Formulir Permintaan Kembali
  2. Dokumen yang sama dengan yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau pengukuhan PKP.

Jangka waktu penyelesaian pelayanan Permintaan kembali Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKPyaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP, SKT dan/atau SPPKP.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

  1.  Telepon: (021) 134; 1500200
  2.  Faksimile: (021) 5251245
  3.  Email: pengaduan.itien kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak. go. id 
  4. Twitter: @kring pajak 
  5.  Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 
  6.  Chat pajak: www.pajak.go.id 
  7.  Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Kembali Kartu NPWP SKT SPPKP"