Penugasan PNS

No. SK: 067/490/BKPSDM/2021

  1. Surat Permohonan Penugasan dari PNS yang bersangkutan
  2. copy sah keputusan dalam pangkat/jabatan terakhir
  3. copy sah SKP 2 tahun terakhir
  4. Copy sah SK CPNS
  5. surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan dari instansi asal pns yang ditanda tangani oleh pejabat kepegawaian paling rendah menduduki jabatan JPT pratama
  6. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas dari instansi asal yang ditanda tangani oleh pejabat kepegawaian paling rendah menduduki jabatan JPT pratama
  7. Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat tempat asal PNS bekerja

Penugasan diperuntukan bagi :

1. PNS yang melakukan tugas jabatan khusus (atas dasar permintaan instansi penerima)

2. PNS yang melakukan tugas jabatan bersifat mendukung / administratif (penugasan dari instansi induknya)

PNS yang ingin mengajukan permohonan penugasan membawa berkas usul perpindahan ke Pemkot Denpasar disampaikan kepada Walikota Denpasar selaku PPK cq. Kepala BKPSDM Kota Denpasar

Kepala BKPSDM berkoordinasi dengan Kepala OPD terkait formasi dan jabatan yang sesuai selanjutnya menyampaikan hasil koordinasi kepada PPK sebagai bahan pertimbangan mendapatkan persetujuan penugasan

Persetujuan Penugasan Walikota Denpasar

Permintaan Persetujuan Penugasan kepada Instansi Pemerintah asal PNS bekerja (Apabila disetujui oleh PPK tempat asal, proses penugasan diproses oleh Instansi Asal apabila bersifat pendukung atau administratif)




Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penugasan

1. Pro Denpasar

2. laporbkpsdm@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-