No. SK: 067/490/BKPSDM/2021
Penugasan diperuntukan bagi :
1. PNS yang melakukan tugas jabatan khusus (atas dasar permintaan instansi penerima)
2. PNS yang melakukan tugas jabatan bersifat mendukung / administratif (penugasan dari instansi induknya)
PNS yang ingin mengajukan permohonan penugasan membawa berkas usul perpindahan ke Pemkot Denpasar disampaikan kepada Walikota Denpasar selaku PPK cq. Kepala BKPSDM Kota Denpasar
Kepala BKPSDM berkoordinasi dengan Kepala OPD terkait formasi dan jabatan yang sesuai selanjutnya menyampaikan hasil koordinasi kepada PPK sebagai bahan pertimbangan mendapatkan persetujuan penugasan
Persetujuan Penugasan Walikota Denpasar
Permintaan Persetujuan Penugasan kepada Instansi Pemerintah asal PNS bekerja (Apabila disetujui oleh PPK tempat asal, proses penugasan diproses oleh Instansi Asal apabila bersifat pendukung atau administratif)
Tidak dipungut biaya
Surat Persetujuan Penugasan
1. Pro Denpasar
2. laporbkpsdm@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store