PROSES PENYELESAIAN :
1. Helpdesk Menerima laporan/gangguan/permasalahan.(5 menit)
2.Helpdesk melakukan pencatatan dan klasifikasikan gangguan/permasalahan/permintaan layanan.( 5 menit)
3.Helpdesk menindaklanjuti penanganan gangguan/permasalahan/permintaan layanan. (10 menit)
4.Koordinator Helpdesk melakukan pemantauan status tindaklanjut dan memberikan rekomendasi tindaklanjut penanganan.(5 menit)
5. Helpdesk memberikan informasi hasil perbaikan gangguan/permasalahan/permintaan layanan. (5 menit)
INFORMASI Daftar istilah :
1. GANGGUAN : Adalah setiap peristiwa yang bukan
merupakan bagian dari operasi standar layanan dan menyebabkan atau dapat
menyebabkan pengurangan kualitas layanan. (penyelesaian : -+ 3 hari)
2.PERMASALAHAN : Adalah setiap peristiwa yang bukan merupakan
bagian dari operasi standar layanan dan menyebabkan pengurangan kualitas
layanan serta berdampak pada penyelenggaraan layanan yang akan datang. (penyelesaian 1 hari)
3. PERMINTAAN LAYANAN : Adalah salah satu bentuk layanan yang diberikan oleh penyelenggara, dimana pengguna dapat menyampaikan permintaan akan layanan yang dibutuhkan. (penyelesaian -+ 1 Jam)
Tidak dipungut biaya
Pengelolaan Gangguan dan Permintaan Layanan
LPSE PROVINSI LAMPUNG
Alamat :
Jl. WR. Monginsidi No. 69 Teluk Betung Bandar Lampung
(0721) 5603628
Website: https://lpse.lampungprov.go.id/eproc4Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreADMIN SISTEM ADMINISTRATOR