Helpdesk

  1. fotocopy ktp direktur/pemilik
  2. fotocopy npwp perusahaan
  3. surat permohon
  4. dokumen perusahaan

PROSES PENYELESAIAN :

1. Helpdesk Menerima laporan/gangguan/permasalahan.(5 menit)

2.Helpdesk melakukan pencatatan dan klasifikasikan gangguan/permasalahan/permintaan layanan.( 5 menit)

3.Helpdesk menindaklanjuti penanganan gangguan/permasalahan/permintaan layanan. (10 menit)

4.Koordinator Helpdesk melakukan pemantauan status tindaklanjut dan memberikan rekomendasi tindaklanjut penanganan.(5 menit)

5. Helpdesk memberikan informasi hasil perbaikan gangguan/permasalahan/permintaan layanan. (5 menit)



INFORMASI Daftar istilah :

1. GANGGUAN : Adalah setiap peristiwa yang bukan merupakan bagian dari operasi standar layanan dan menyebabkan atau dapat menyebabkan pengurangan kualitas layanan. (penyelesaian : -+ 3 hari)

2.PERMASALAHAN : Adalah setiap peristiwa yang bukan merupakan bagian dari operasi standar layanan dan menyebabkan pengurangan kualitas layanan serta berdampak pada penyelenggaraan layanan yang akan datang. (penyelesaian 1 hari)

3. PERMINTAAN LAYANAN : Adalah salah satu bentuk layanan yang diberikan oleh penyelenggara, dimana pengguna dapat menyampaikan permintaan akan layanan yang dibutuhkan. (penyelesaian -+ 1 Jam)



Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Gangguan dan Permintaan Layanan

LPSE PROVINSI LAMPUNG

Helpdesk:
2. provlampunglpse@gmail.com

Alamat : 

Jl. WR. Monginsidi No. 69 Teluk Betung Bandar Lampung

(0721) 5603628

Website: https://lpse.lampungprov.go.id/eproc4
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Helpdesk"