Pelayanan Data terpadu Kesejahteraan Sosial

No. SK: 16 tahun 2024

  1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. Foto copy KTP
  3. Surat keterangan tidak mampu dari kepala desa / lurah
  4. Foto rumah tampak depan dan dalam

Waktu penyelesaian layanan dilaksanakan paling lambat 1 hari kerja sejak diterima nya permohonan layanan dengan dokumen persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Terdaftar di DTKS

Penanganan pengaduan dilaksanakan dengan tatap muka langsung kepada petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data terpadu Kesejahteraan Sosial "