Pelayanan Perekaman Foto E-KTP

  1. Dokumen Perekaman E-KTP dari Desa

  1. Pengajuan permohonan layanan kepada Petugas PATEN
  2. Petugas PATEN melaksanakan pemeriksaan dan penelitian berkas permohonan
  3. Petugas PATEN memeriksa kelengkapan persyaratan untuk perekaman e-KTP
  4. Petugas PATEN surat yang akan dilegalisasi ke Kasi PP untuk diteliti dan dikoreksi
  5. Petugas PATEN melaksanakan Perekaman e-KTP pemohon
  6. CAMAT memberikan paraf pada surat Pengantar Perekaman dan nmenyerahkan kepada Petugas Paten
  7. Petugas PATEN memberikan penomoran registrasi Perekaman Foto dan menyerahkan surat pengantar kepada pemohon untuk dilanjutkan proses cetak KTP.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pencetakan E-KTP

Kecamatan Ngunut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman Foto E-KTP"