Layanan Pengaduan

No. SK: 060 / 1245 / 2024

  1. Pernah mendapatkan pelayanan di Puskesmas Banjarsari, baik pelayanan Administrasi Managemen, Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) maupun pelayanan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP)

  1. Petugas menampung pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui; lisan/tatap muka, telepon, kotak saran, SMS/WA, Email, Facebook, IG, website
  2. Petugas mengidentifikasi dan menentukan kelayakan pengaduan
  3. Petugas meneruskan aduan kepada Tim Keluhan Pelanggan untuk dilakukan pembahasan tindak lanjut, serta memberikan respon dalam waktu kurang dari 3 x 24 jam
  4. Petugas menginformasikan tindak lanjut aduan kepada pasien yang bersangkutan melalui : lisan/tatap muka, telpon, SMS/WA, dan papan informasi di Puskesmas
  5. Petugas mendokumentasikan proses aduan

Respon kurang dari 3 x 24 jam, waktu penyelesaian tergantung kasus aduan dan jenis tindak lanjutnya.

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian aduan pelayanan Puskesmas Banjarsari

No. Telepon: (0293) 5922060

Whatsapp: 085786824220

Instagram : puskesmas_banjarsari

Youtube : Banjarsari XXI

Facebook : Puskesmasbanjarsari.2020

Website : www.puskesmasbanjarsari.temanggungkab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"