Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja

  1. Surat permohonan kunjungan kerja dari Pimpinan Pemohon
  2. Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Pemohon

  1. Tamu Melapor ke petugas penerima tamu
  2. Tamu Mengisi Buku Kunjungan
  3. Tamu Menyerahkan Surat Perintah Tugas
  4. Petugas Penerima Tamu melapor ke Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
  5. Protokol mengantarkan tamu ke ruangan tempat pertemuan dan menghubungi pejabat yang sudah ditetapkan untuk menerima tamu

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja

Sekretariat DPRD Kota Denpasar 

Jalan Melati Nomor.17 Denpasar

Telp :(0361) 237920



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Tamu Kunjungan Kerja "