Layanan Konsultasi TPS LB3

No. SK: 000.8.3.2/2235/DLHK/2024

  1. Usaha dan/atau kegiatan berlokasi di wilayah Kota Denpasar

  1. Pemohon langsung datang ke Kantor DLHK Kota Denpasar
  2. Petugas memberikan layanan konsultasi sesuai persyaratan yang tercantum dalam Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Konsultasi TPS LB3

Kotak saran, melalui email dlhkdenpasar@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi TPS LB3"