Standar Pelayanan PDP HIV

No. SK: 440/0025/Kpts/Tapos/II/2024

  1. 1. KTP/ KK/ Kartu BPJS/ Kartu KIS
  2. 2. Nomor Antrian
  3. 3. Surat rujukan internal (jika dari poli)

  1. 1. Pasien datang mengambil nomor antrian 2. Pasien dipanggil untuk melakukan pendaftaran sesuai dengan nomor urut antrian pendaftaran. 3. Pasien menuju ruang konseling untuk melakukan konseling pratest 4. Pasien menuju laboratorium untuk melakukan pemeriksaan lab 5. Setelah hasil lab keluar, pasien menuju ruang konseling untuk melakukan konseling paska tes 6. Apabila hasil negative, pasien akan melakukan pemeriksaan ulang 3 bulan kemudian. 7. Apabila hasil positif pasien akan mendapatkan pengobatan ARV 8. Pasien menyerahkan resep obat ke ruang farmasi

10 s.d 30 menit dari Pasien memasuki ruang Pemeriksaan

1. BPJS/KIS : gratis

 2. Umum : Rp 10.000

 3.Biaya tindakan Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok No 64 tahun 2023

Pelayanan PDP HIV

1. Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran ke UPTD Puskesmas Tapos Jl. Raya tapos RT 002/012 Kelurahan Tapos, Kec. Tapos, Kota Depok.

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :

a.    Website: https://pkmtapos.depok.go.id/

b.    Instagram : puskesmas_tapos_depok

c.     Whatsapp : 08984222234/ 021-8762908

d.    Email : uptdpuskesmastapos02@gmail.com

3. Hotline Puskesmas : 08984222234

4. SIGAP

5. LAPOR : www.lapor.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store