Pelayanan Pengaduan

No. SK: RSU.870/SK/44/V/2019

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. Identitas pengadu/KTP/SIM/Paspor

  1. Pengadu menyampaikan pengaduannya secara lisan ataupun tertulis
  2. Staf informasi dan pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
  3. Manajemen melakukan penelahaan awal
  4. Pengaduan didistribusikan ke Bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut
  5. Penyampaian tanggapan pengadu

Minimal 1 sampai dengan 6 hari kerja tergantung berat/ringannya pengaduan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

  • Kotak Kritik Saran
  • Loket Pelayanan Pengaduan 
  • Media Sosial Rumah Sakit (Facebook, Instagram, Tiktok dan Website)
  • Link Kritik Saran yang bisa diakses melalui Media Sosial RS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store