Layanan khusus (Ibu Hamil, Disabilitas, Lansia)”

No. SK: NOMOR : 445 / 72 / SJ / I / 2024

  1. Membawa Identitas Diri (Kartu KIS / KTP / KK/ Kartu Domisili)
  2. Pasien mendaftar ke loket pendaftaran

  1. Pasien dengan kondisi membutuhkan pelayanan khusus datang ke puskesmas
  2. Petugas Layanan Khusus menawarkan alat bantu kepada pasien layanan khusus jika diperlukan
  3. Petugas Layanan Khusus membantu / mengarahkan pasien ke tempat duduk prioritas
  4. Petugas Layanan Khusus mendaftarkan kartu identitas pasien / Kartu BPJS / Kartu berobat ke loket pendaftaran
  5. Petugas loket pendaftaran mencatat identitas pasien layanan khusus
  6. Setelah selesai dicatat Petugas Layanan Khusus mengembalikan kartu identitas pasien / Kartu BPJS / Kartu berobat kepada pasien
  7. Petugas Layanan khusus membantu / mengarahkan pasien ke Poli yang dituju untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
  8. Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan, Petugas ruangan di masing –masing Poli mengantar resep ke Apotik atau Ruang Farmasi
  9. Petugas Poli mengarahkan kembali pasien layanan khusus ke Ruang tunggu atau kursi prioritas yang tersedia
  10. Petugas Apotik atau Farmasi mengantarkan obat sesuai resep ke Pasien layanan khusus
  11. Petugas layanan khusus membantu / mengarahkan pasien keluar

  • Pasien dengan kondisi membutuhkan pelayanan khusus datang ke puskesmas
  • Petugas Layanan Khusus menawarkan alat bantu kepada pasien layanan khusus jika diperlukan
  • Petugas Layanan Khusus membantu / mengarahkan pasien ke tempat duduk prioritas
  • Petugas Layanan Khusus mendaftarkan kartu identitas pasien / Kartu BPJS / Kartu berobat ke loket pendaftaran
  • Petugas loket pendaftaran mencatat identitas pasien layanan khusus
  • Setelah selesai dicatat Petugas Layanan Khusus mengembalikan kartu identitas pasien / Kartu BPJS / Kartu berobat kepada pasien
  • Petugas Layanan khusus membantu / mengarahkan pasien ke Poli yang dituju untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
  • Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan, Petugas ruangan di masing –masing Poli mengantar resep ke Apotik atau Ruang Farmasi
  • Petugas Poli mengarahkan kembali pasien layanan khusus ke Ruang tunggu atau kursi prioritas yang tersedia
  • Petugas Apotik atau Farmasi mengantarkan obat sesuai resep ke Pasien layanan khusus
  • Petugas layanan khusus
  • membantu / mengarahkan pasien keluar


  • Permenkes No. 6 Tahun 2018 tentang Standar tarif JKN
  • Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 10 tahun 2023 Tentang Pelayanna Kesehatan di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu


Pelayanan Khusus Pasien Ibu hamil, Pelayanan Khusus Pasien Lansia, Pelayanan Khusus Pasien Disabilitas

  • 1.      Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran.
  • 2.      Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :
  • a.       Instagram : uptd_puskesmas semula jadi
  • b.      Facebook  : UPTD Puskesmas Semulajadi
  • c.       Whatsapp/telfon : 0812-9398-4767
  • d.      Email : pusksemulajadi123@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan khusus (Ibu Hamil, Disabilitas, Lansia)”"