Layanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Luar Gedung

No. SK: NOMOR : 445 / 72 / SJ / I / 2024

  1. Menunjukan KTP / KK / BPJS / Surat Keteranga Domisili

  1. Petugas menyiapkan ATK dan peralatan kesehatan yang lain
  2. Petugas mengucapkan salam dan memperkenalkan diri
  3. Petugas menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan
  4. 4. Petugas melakukan kunjungan rumah a. Anamnesa dengan pasien dan keluarga b. Merumuskan permasalahan kesehatan pasien c. Menentukan tindak lanjut pengobatan d. Memberikan konseling pada pasien dan keluarga
  5. Petugas mendokumentasikan hasil kegiatan

  • 1.      Petugas menyiapkan ATK dan peralatan kesehatan yang lain
  • 2.      Petugas mengucapkan salam dan memperkenalkan diri
  • 3.      Petugas menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan
  • 4.      Petugas melakukan kunjungan rumah
  • a.       Anamnesa dengan pasien dan keluarga
  • b.      Merumuskan permasalahan kesehatan pasien
  • c.       Menentukan tindak lanjut pengobatan
  • d.      Memberikan konseling pada pasien dan keluarga
  • Petugas mendokumentasikan hasil kegiatan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan kesehatan jiwa pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Luar gedung

  • Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran.
  • Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial :
  • a.  Instagram : uptd_puskesmas semula jadi
  • b. Facebook  : UPTD Puskesmas Semulajadi
  • c. Whatsapp/telfon : 0812-9398-4767
  • Email :pusksemulajadi123@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Luar Gedung"