Pelayanan Produk Statistik Berbayar

No. SK: 053 A Tahun 2024

  1. Pengguna layanan datang langsung ke PST BPS Kota Tanjungbalai
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dengan SIPELTA
  3. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan penjualan produk statistik kepada petugas
  4. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan produk statistik yaitu format, biaya, dan media elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi informasi
  5. Khusus penjualan data mikro dan/atau peta digital WIlayah Kerja Statistik (wilkerstat), pengguna layanan menyetujui dan menyerahkan abstraksi penggunaan data dan Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD

  1. Pengguna layanan datang langsung ke PST BPS Kota Tanjungbalai
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik dengan SIPELTA
  3. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai urutan antrian
  4. Pengguna layanan menyampaikan permintaan layanan penjualan produk statistik kepada petugas
  5. Petugas menyampaikan ketentuan tentang jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan/atau dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaan pengguna layanan
  6. Pengguna layanan menyetujui ketentuan PNBP dan/atau memberikan dokumen yang harus dipenuhi berkaitan dengan permintaannya
  7. Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diberikan dengan permintaan pengguna layanan
  8. Petugas membuat dan memberikan invoice dan/atau contoh data untuk data mikro serta dokumen perjanjian penggunaan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat kepada pengguna layanan
  9. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap invoice, contoh data untuk data mikro dan dokumen perjanjian penggunaan data
  10. Petugas menyiapkan produk statistik yang diminta pengguna layanan
  11. Pengguna layanan melakukan pembayaran menggunakan kode billing sesuai invoice
  12. Khusus layanan penjualan data mikro dan/atau peta digital wilkerstat, pengguna menandatangani dan menyerahkan dokumen perjanjian penggunaan data kepada petugas
  13. Bendahara membuat dan memberikan kuitansi pembelian produk statistik kepada pengguna layanan
  14. Pengguna layanan mengunduh produk statistik melalui portal pst.bps.go.id
  15. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan produk statistik yang diterima, jika terdapat ketidaksesuaian maka dapat mengajukan permintaan perbaikan kepada petugas
  16. Petugas memeriksa dan menindaklanjuti permintaan perbaikan serta memberikan hasil pemeriksaan/perbaikan kepada pengguna layanan
  17. Pengguna layanan selesai mengakses layanan penjualan produk statistik dan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan penjualan produk statistik

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.,

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berklaku Pada Badan Pusat Statistik

Publikasi elektronik, Data mikro lengkap/fullset, Peta digital wilkerstat

Pengaduan Langsung     : Kotak saran & pengaduan pada unit PST Kota Tanjungbalai

Website                            : https://www.lapor.go.id / https://webapps.bps.go.id/pengaduan

Email                                : bps1272@gbps.go.id   

Telepon                            : 0623 597184

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Produk Statistik Berbayar"