Pengaduan Program Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

  1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membawa fotocopy KTP
  3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membawa KKS PKH
  4. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) membawa buku rekening Himbara

  1. KPM menyampaikan maksud kedatangan di sekretariat SLRT pada Dinas Sosial PMD
  2. Petugas penerima pengaduan mencatat jenis aduannya dan melakukan wawancara
  3. Petugas Penerima Bantuan berkoordinasi dengan Koordinator PKH
  4. Koordinator berkoordinasi dengan operator SIKS – NG, Pendamping Sosial, petugas bank, dan Petugas Pos Dan Giro
  5. Koordinator PKH menyampaikan informasi dan hal hal tidaklanjut terkait permohonan dan pengaduan dari masyarakat

10 Menit  - 2 hari  tergantung dari jenis aduan yang disampaikan.

Tidak dipungut biaya

Tindak Lanjut

  1. Pengaduan langsung ke Dinas Sosial PMD 
  2. Pengaduan langsung ke Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Pusat Kesejahteraan Sosial - Kabupaten Belu
  3. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store